BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN DI INDONESIA: TINJAUAN POLITIK HUKUM

M. Thoiyibi(1Mail), Hasbi Umar(2),

(1)Institut Agama Islam Syekh Maulana Qori Bangko, Indonesia,
(2)Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Mail Corresponding Author
Article Metric
Full Text:    Language: id | Submitted: 2023-01-24 | Published: 2023-02-19

Abstract


Seiring dinamika sosial yang terjadi di masyarakat tentang pro dan kontra batas minimal usia perkawinan, akhirnya pada tanggal 13 Desember 2018, Ketua MK Anwar Usman Mengumumkan, bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, terkait batas usia perkawinan. Menurut pertimbangan MK, bahwa perbedaan mengenai batas usia kawin antara laki-laki dan perempuan merupakan diskriminasi atas dasar jenis kelamin atau gender yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak bagi anak perempuan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pada prinsipnya revisi Undang-Undang Perkawinan adalah dalam upaya pencegahan perkawinan anak


Keywords


Perkawinan dan Politik Hukum

References


Abdusslam. (2011). Politrik Hukum.

Ansori, A. G. (2011). Hukum Perkawinan Islam : Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Jakarta: UII Press.

Bessell, B. &. (1997). Marriageable age: Political debates on early marriage in twentieth-.

D, L. (2015). Kajian Fenomenologi tentang Kinerja Berorientasi Individu dalam Ilmu Amaliah Pada Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia. Ekonomi , 13-28.

Ghafur, A. (2013). Pergulatan Hukum Dan Politik Dalam Legislasi UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Al-Ahkam , 57-80.

Iqbal, M. (2007). Fiqh Siyasah Kontekstual Doktrin Politik Islam. Gaya Media Pratama.

K, N. (2003). Sejarah Singkat Pembaharuan Hukum Keluarga Muslim.

Kartikawati, D. d. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda .

Khalaf, A. W. (1994). Politik Hukum Islam . Tiara Wacana.

Konstitusi, M. (2014). Putusan MK, No. 22/PUU-XV/2017 tentang Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7. Jakarta: MK.

Nilan. (2008). Youth transitions to urban, middle-class marriage in Indonesia: faith, family and.

Prayitno, S. I. (2021). Konsep Ketahanan Keluarga Yang Ideal Untuk Menciptakan Keluarga Yang Tangguh & Sejahtera Di Kota Tanggerang Selatan. Garda-Jurnal Pengabdian Masyarakat .

Satria, R. (2019). Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Article Metrics

 Abstract Views : 126 times
 PDF Download : 133 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 M. Thoiyibi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.