Abstract


Problem utama yang dihadapi pemikiran politik Islam dalam hukum tata negara islam kontemporen adalah keberadaannya yang tidak bisa sepenuhnya dianggap sebagai “ilmu Pengetahuan”.Menghadapi kenyataan tersebut, Ibnu Rusyd merekonstruksi metodologis pemikiran politik Plato dan menghasilkan sebuah bangunan pemikiran politik yang ilmiah, realistis, dan responsif. Ibnu Rusyd mengusung konsep demokrasi, sebuah sistem yang menurutnya lebih sesuai dengan hukum-hukum dasar fitriyah manusia. Sebagai realisasi ide demokrasi yang diusungnya, Ibnu Rusyd menawarkan konsep “kedaulatan rakyat” (alsiyadah) yang di dalamnya terkandung tiga prinsip dasar demokrasi, yaitu kebebasan atau kemerdekaan (al-hurriyah), persamaan (al-musawah), dan keberagaman (pluralisme).

Keywords


Ibnu Rusyd, Hukum tata Negara Islam