Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kurang singkronisasi antara kebijakan pusat dan kebijakan pemerintah daerah, terdapat kepentingan tertentu (terpisah) berupa tumpang tindih kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Daerah merupakan bagian integral dari pembangunan di Indonesia. Namun seringkali, selalu ada masalah antara pusat dan daerah. Salah satunya dalam hal pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Ketika kita membicarakan urusan pemerintah pusat dan daerah, aturan yang bisa menjadi pedoman kita adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang baru disahkan di sana beberapa tahun yang lalu pada dan pada masa pemerintahan susilo bambang yodhoyono. Dari hasil penelitian ini dapat diperoleh bahwa untuk mengetahui pengendalian asas desentralisasi di pemerintahan daerah, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terdapat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan asas desentralisasi di pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang no. 23 tahun 2014.

Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi & Makamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006

Agil Asshofie, Otonomi Daerah,http://agil- .blogspot.co.id/2011/11/otonomi-daerah-menurut-uu-no-32-tahun.html. Diakses tanggal 2 Maret 2017.

Deddy Supriady Bratakusumah, Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 200), hlm.1-5

Desentralisasi & otonomi daerah desentralisasi, demokratisasi & Akuntabilitas pemerintahan daerah, penerbit, LIPI press, anggota IKAPI, Dr. Alfira salam, hlm. 13-14.

Djakfar Al Bram, Otonomi Daerah dan Pajak : Prespektif Kewenangan Pusat ke Daerah (Surabaya: Perwira Media Nusantara, 2013).

H.A.W. Widjaja. Otonomi Daerah dan Daerah otonom, Jakarta: PT Rajagrafindo persada, 2002, hlm.2

Hukum Otonomi Daerah, Negara kesatuan Daerah istimewa, dan Daerah Otonomi khusus, diterbitkan & dicetak oleh PT Refika Bandung, hlm.10

L.N Gerston. (1992). Public policymaking In A Democratic Sociaty : A Guide To Civic Engagement : New York : M.E. Sharp, Inc. hlm.5

Juan Dynash, Demokrasi Indonesia, http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/2014/10/sistem-pemerintahan-daerah-otonomi.html. Diakses pada Tanggal 13 Februari 2017.

Keuangan daerah investasi, dan desentralisi, pheni Chalid, diterbitkan oleh: kemitraan untuk pemerintahan yang baik jakarta Desember 2005, hlm.37

M.S. Grindle. (1980). Politics and policy Implemetation In The Third Worid. New Jersey : Princetown University press, hlm.6

MaCandrews, Colin dan Ichlasul Amal. Hubungan pusat Daerah dalam pembangunan. PT.Rajagrafindo Persada : Jakarta, 1993

Masalah-Masalah Hukum , Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 34 No. 4 Oktober – Desember 2005, hlm. 247.

Otonomi Daerah dan pajak Daerah, Dr. Djafar Al Bram, diterbitkan oleh: perwira Media Nusantara (PMN) 2013

Paimin Napitupulu, Peran dan Pertanggungjawaban DPR (Kajian Di DPRD Propinsi DKI Jakarta), (Bandung : PT. Alumni,2005

Pasal 1 ayat(5) UU No.32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. http://natanellainsamputty.blogspot.co.id/2015/07/perimbangan-keuangan-antara-pusat-dan.html. diakses tanggal 29 April 2017.

Rusdianto, Hukum Otonomi Daerah: Negara Kesatuan Daerah, Istimewah, dan Daerah Otonomi Khusus (Bandunng: Eetika Aditama, 2013).

Sunarno, siswanto, hukum pemerintahan Daerah di Indonesia, Cet.3 (Jakarta: sinar Grafika, 2009), hlm.13

Syamsuddin Haris, Desentralisasi Dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi https://books.google.co.id/books?isbn=9799801419. Diakses s pada 29 Maret 2017.

W.N.Dunn.(1994).public policy Analiyssis : An Introduction. Second Edition. New Jersey: Prentice Hall, Inc.


Keywords


Asas Desentralisasi dan Pemerintah Daerah