Abstract


Faktor utama yang memotivasi penulis dalam memilih judul ini adalah memang Ibrahim Hosen ini terkenal Ulama yang berani mengungkapkan pemikiran-pemikiran yang kontroversial dengan komitmen atas dasar dalil-dalil baik itu Al-Qur’an maupun Sunnah/ Hadits dan kaidah ushul fiqh. Dengan mengemukakan fatwan yang membolehkan euthanasia bagi penderita AIDS atas pertimbangan-pertimbangan yang ditulis dalam sebuah artikelnya konsep hukum Islam tentang penanggulangan AIDS (sebuah alternatif). Tulisan Ibrahim Hosen ini yang menjadi bahan penelitian penulis adalah dalam bentuk artikel. Dan beliaupun mengusulkan agar terhadap penderita penyakit AIDS tersebut dilakukan euthansia dengan tujuan antara lain : a. Menolong penderita agar tidak terlalu lama dalam menanggung penderitaannya. b. Untuk menyelamatkan umat manusia dari bahaya besar dengan cara memutus tali rantai penularan virus penyakit tersebut. Selanjudnya ungkap Ibrahim Hosen, melakukan euthanasia ini tidak bertentangan dengan hukum Islam, sebab pada hakekatnya tindakan itu bukan merupakan pembunuhan melainkan sebagai suatu upaya melepaskan penderitaan si penderita. Andaikata dianggap sebagai pembunuhan, bukankah dalam pandangan hukum Islam ia sudah mati, sekalipun dalam kenyataannya masih hidup karena sudah seharusnya ia dirajam atau dicambuk. Adapun yang menjadi dasar pemikiran Ibrahim Hosen ini yaitu berlandaskan dengan firman Allah dalam (QS. Surah An-NurAyat :2) dan Hadits Nabi Riwayat Ubadah bin Shamit, Beliau juga menggunakan kaidah fiqh :’apabila dua mafsadat (bahaya ) bertentangan, maka mafsadat yang lebih besar bahayanya harus dijaga (harus dihindarkan) dengan melakukan mafsadat yang lebih ringan bahayanya.

Keywords


Pemikiran Ibrahim Hosen, Euthanasia, Penderita Aids, Maqashid syari’ah